Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencermati Sistem Politik Masyarakat di Sulsel (Refleksi Atas Konsep Pemilihan Gubernur)

Oleh Idwar Anwar

Luka taro datu, telluka taro ade’. Luka taro ade telluka taro anang. Luka taro anang telluka taro tomaegae. (Batal ketetapan Datu, tak batal ketetapan Pemangku Adat. Batal ketetapan Pemangku Adat, tak batal ketetapan Anang (primus interparis keluarga-keluarga besar). Batal ketetapan Anang, tak batal ketetapan orang banyak).


Paseng  di atas adalah sebagian nasehat yang diucapkan To Ciung Maccae ri Luwu (penasehat Datu Luwu, Dewaraja Datu Kalali), sekitar abad ke 15,  kepada La Manussa To Akkaranggeng, calon Datu Soppeng Sonrongpole. Ia diperintahkan oleh ayahnya untuk berguru sebelum menduduki tahta kerajaan.

Dalam realitas sosial politik masyarakat Sulsel, pesan di atas dapat memberikan kita gambaran betapa dielektika dalam pemerintahan kerajaan-kerajaan di Sulsel pada masa lalu –dalam hal apa pun-- selalu berakhir pada keputusan orang banyak (rakyat). Rakyat merupakan penentu terakhir dari segala keputusan yang akan diambil.  Olehnya itu, suara rakyat pada masa-masa kerajaan ketika itu sangat diperhatikan oleh penguasa. Sehigga jika mencermati sistem yang digunakan kerajaan-kerajaan di Sulsel ketika itu, ternyata hampir sama dengan konsep demokrasi yang diterapkan dalam pemerintahan pada masa Yunani Kuno yang berkembang hingga saat ini.

Dan konsep demokrasi yang dicetuskan beberapa abad yang lalu itu, memang tidak dapat dipungkiri telah –meski tak seluruhnya-- menjadi cita-cita masyarakat dunia hingga awl abad 21 ini. Dalam pandangan Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History dan The Last Man, ia bahkan menulis bahwa dalam persoalan ideologi politik, masyarakat dunia telah sampai pada satu titik tertentu dan ideologi demokrasi telah menjadi  pemenangnya.

Pandang Fukuyama ini berlatar pada pemikiran Filsafat Sejarah Hegel. Hegel melihat bahwa sejarah adalah sebuah proses yang rasional olehnya itu Universal. Dalam proses ini arah sejarah menuju pada satu titik tertentu dan untuk mencapai titik tertentu tersebut terjadi dialektika di dalamnya. Dari sinilah Fukuyama menarik sebuah kesimpulan –paling tidak sampai awal abad  21— bahwa dalam proses menuju titik tertentu tersebut dan melalui proses dialektika yang cukup panjangm, ideologi demokrasi telah keluar sebagai pemenangnya.

Lantas , apa yang dapat ditarik dari pandangan Fukuyama ini? Paling tidak pandangan Fukuyama ini telah mengidikasikan bahwa apa yang telah menjadi pemikiran orang-orang di belahan Barat dunia ini –Bangsa Yunani sebagai pelopornnya— sebenarnya telah dikenal dalam tradisi masyarakat di Sulsel ini.

Selain itu,  gambaran sosial politik masyarakat Sulsel dengan jelas mengungkapkan bahwa suara rakyat adalah suara tertinggi dalam mengambil keputusan, meski ketika itu pemerintahan masih dalam bentuk kerajaan –jauh beda dengan pemerintahan kerajaan di daerah lain (apa yang dikatakan raja maka itulah kebenaran dan harus dipatuhi dan dilaksanakan). Keunikan dalam sistem pemerintahan inilah yang seharusnya menjadi pegangan pemerintah di Sulsel saat ini, terlebih setelah sistem otonomi daerah diberlakukan,  utamanya dalam mengelola pemerintahan.

Meski sistem pemerintahan di Sulsel berbentuk kerajaan, tapi jelas tidak absolut dan otoriter seperti halnya dengan sistem kerajaan lainnya. Penyelenggaraannya bersifat demokrasi, yakni raja tidak mesti turun-temurun, tapi dipilih dan diberhentikan oleh rakyat. Prinsip- prinsip kerakyatan ini  dalam masyarakat Bugis dikenal dengan istilah mangelleq pasang, yakni kekuasaan itu diibaratkan dengan air pasang yang naik ke pantai; suatu simbolisasi tentang  kekuasaan yang berasal dari rakyat untuk diserahkan kepada pemerintah agar dilaksanakan. Di sinilah letak keunikannya dibanding dengan sistem pemerintahan tradisionil lainnya, yang telah dipraktekkan selama berabad-abad.

Mungkinkah Sistem Pemilihan Gubernur Langsung
Mencermati  sistem sosial politik masyarakat di Sulsel beberapa abad yang lalu tersebut, seharusnya memberikan gambaran yang jelas kepada kita bahwa rakyat di Sulsel ini sejak berabad-abad lampau telah mengenal sistem pemilihan langsung dalam memilih pemimpin. Sehingga jika ada yang mengatakan bahwa sistem pemilihan lansung belum dapat dilaksanakan di Sulsel, maka itu merupakan suatu pernyataan yang keliru. (Persoalan ini pernah menjadi perdebatan sehingga pemilihan langsung belum pantas dilaksanakan di Sulsel, sebab rakyat dianggap belum siap).
Rakyat Sulsel telah sangat matang dalam memilih pemimpinnya. Sebab kita telah lama dijejali tentang bagaimana karakteristik pemimpin yang pantas untuk dipilih. 

Dalam buku Persepsi Orang Bugis-Makassar Tentang Hukum, Negara dan Dunia Luar, misalnya, Prof Zainal Abidin Farid mengungkapkan, sekitar tahun 1474-1482, pada masa pemerintahan Arung Matowa Wajo’ I Palewo’ To Palipu’ seorang raja harus memenuhi delapan syarat. 1) jujur terhadap Dewa Yang Esa dan sesamanya. 2) takut  kepada Dewa Yang Esa dan menghormati rakyatnya beserta orang-orang asing dan tidak membedakannya. 3) mampu memperjuangkan kebaikan negerinya agar berkembang biak rakyatnya, dan yang menjamin tak adanya perselisihan antar pejabat-pejabat kerajaan dan rakyat. 4) mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya. 5) berani dan tegas, tidak gentar hatinya didatangi berita buruk atau berita baik. 6) mampu mempersatukan rakyatnya beserta para pejabat kerajaan. 7) berwibawa terhadap para pejabat dan pembantunya. 8) jujur dengan segala keputusannya.  

Olehnya itu, dalam memilih pemimpin, masyarakat kita tak perlu lagi dianggap bodoh. Kenyataan bahwa kekuasaan pada dasarnya berasal dari rakyat dan diserahkan kepada pemerintah agar dilaksanakan, merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan. Sehingga dalam memilih pemimpin –utamanya pada pemilihan gubernur nantinya—keterlibatan rakyat harus benar-benar dioptimalkan.
Wakil rakyat yang selama ini dipercayakan memilih gubernur seharusnya sadar bahwa rakyat yang selama ini diatasnamakan untuk “memilih” pemimpinnya, saat ini harus kembali mendapatkan haknya. Wakil rakyat harus sadar bahwa mereka hanya wakil, dan bukan pemegang kekuasaan. Rakyatlah yang harus memilih sendiri pemimpinannya.

Dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 memang telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur dilaksanakan oleh dewan. Namun, jika rakyat telah sepakat untuk memilih sendiri pemimpinnya, maka hal itu akan batal dengan sendirinya. (Luka taro datu, telluka taro ade’. Luka taro ade telluka taro anang. Luka taro anang telluka taro tomaegae).

Otonomi daerah janganlah terlalu ditafsirkan secara sempit oleh para penguasa. Seharusnya kita malah berpikir bagaimana otonomi daerah ini ditafsirkan sebagai pengembangan berbagai kearifan lokal dalam mengelola “negeri” ini, termasuk dalam persoalan pemerintahan.

Pemilihan gubernur secara langsung pada dasarnya juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada. UU No. 22 Pasal 18 Ayat 1 Point A, memang telah menetapkan bahwa tugas dan wewenang DPRD yakni memilih gubernur dan wakil gubernur. Namun, jika rakyat menghendaki pemilihan secara langsung, maka DPRD bisa saja melimpahkan “wewenangnya” kepada rakyat untuk memilih. Untuk itu, dewan bisa saja mengeluarkan peraturan untuk pelimpahan “wewenang” tersebut kepada yang lebih berhak. Dan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnnya, DPRD membuat Peraturan Tata Tertib DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Jadi bagaimana sistem pemilihan yang nantinya akan dilakukan, DPRD berhak untuk itu. Bisa saja DPRD nantinya hanya tinggal mensahkan hasil pemilihan.

Konsep pemilihan gubernur secara langsung merupakan konsep yang cukup baik untuk kondisi kekinian, di mana aspirasi rakyat selama ini selalu menemui jalan buntu. Terlebih jika pemilihan presiden nantinya juga akan dilaksanakan secara langsung. Maka Sulsel mau tidak mau akan menjadi percontohan. Olehnya itu, jika pemilihan langsung ini akan terbentur pada persoalan aturan, maka hal tersebut tidak perlu terlalu diperdebatkan. (Persoalan ini pernah menjadi perdebatan sehingga pemilihan langsung belum pantas dilaksanakan di Sulsel, sebab aturannya tidak sesuai).

Tapi apakah anggota dewan mau? Terus terang banyak suara miring yang mengecam keberadaan anggota dewan dalam setiap pemilihan gubernur. Pelimpahan wewenang anggota dewan dalam memilih gubernur kepada masyarakat, sangat sulit terjadi. Sebab, siapa sih yang mau membuang-buang uang yang mungkin akan datang dari orang-orang yang ingin sekali menjadi gubernur.

***

Sekarang konsep apa yang cocok diterapkan dalam pemilihan langsung nanti. Ada beberapa hal yang mungkin dapat dipertimbangakan. Diantaranya yakni konsep pemilihan one region one vote. Model ini setiap daerah berhak menelorkan satu calonnya yang akan dipilih secara bersama-sama.
 
Dalam lontara’ pappasang Gowa --yang dikemukakan oleh  Prof. Zainal Abidin Farid dalam bukunya Persepsi Orang Bugis-Makassar Tentang Hukum, Negara dan Dunia Luar-- terdapat pesan I Mangadacingi Daeng Sitaba Karaeng Pattingaloang, Perdana Menteri Gowa (1639-1653) yang mengatakan ada lima sebab sehingga sebuah negeri hancur.  

Pertama, kalau Raja yang memerintah tak mau diperingati; Kedua, kalau tak ada cendekiawan dalam sebuah negara besar; Ketiga,  kalau para hakim dan pejabat-pejabat kerajaan makan sogok; Keempat, kalau terlampau banyak kejadian-kejadian besar dalam suatu negara; Kelima, kalau Raja tidak menyayangi rakyatnya.

Kelima pesan ini kiranya bagi pemimpin yang akan menahkodai provinsi Sulsel nantinya, dapat mengambil hikmah dalam membawa masyarakat Sulsel ke arah yang lebih baik. Nasehat tersebut bukanlah hal yang absurd, sebab kebenarannya selalu teruji sepanjang zaman.

Idwar Anwar, Sastrawan dan Budayawan.

* Tulisan ini ternah dimuat di Harian Fajar, 18 Oktober 2001